اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
•
*
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Para hadirin sekalian yang berbahagia, Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudari yang dirahmati Allah. Marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya.
Sungguh indah lautan berangin sepoi,
Terbang pelican di atas gugusan terumbu.
Harta yang halal buat bekal hidup ini,
Hindari yang haram agar selamat di waktu kelak nanti.
Saudaraku seiman, kehidupan kita adalah sebuah anugerah dan amanah yang patut kita syukuri serta kelola dengan sebaik-baiknya. Dalam aktivitas muamalah, terutama yang berkaitan dengan ekonomi dan harta benda, kita seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan dan bentuk transaksi. Salah satu yang terkadang menjadi sorotan dan membutuhkan kajian mendalam adalah mengenai hukum gadai, terutama dalam konteks sawah yang kemudian digarap oleh pihak pemegang gadai.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan kita dalam firman-Nya pada surah An-Nisa ayat 29, yang baru saja kita dengar bersama:
Ayat ini begitu jelas menyeru kepada kita untuk menjauhi segala bentuk cara mendapatkan harta yang tidak sah (batil) dan mengutamakan transaksi yang didasari kerelaan. Dalam konteks gadai sawah, terutama yang digarap oleh pemegang gadai, ada dua dimensi penting yang perlu kita cermati:
Pertama, esensi gadai dalam syariat Islam. Gadai, atau rahn, adalah penyerahan harta kepada pihak lain sebagai jaminan utang. Harta yang digadaikan boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai jika ada akad yang jelas, namun pemanfaatannya harus dinilai dan dikembalikan kepada nilai jaminan, bukan untuk keuntungan pribadi semata dari penggarapan.
Kedua, masalah pengelolaan sawah yang digadaikan. Apabila sawah yang digadaikan kemudian digarap oleh pihak pemegang gadai, maka ini bisa mengarah pada praktik yang menyerupai riba atau keuntungan yang tidak sah, jika penggarapan tersebut dibarengi dengan akad gadai semata tanpa kejelasan pembagian hasil yang syar'i. Para ulama salaf banyak membahas hal ini. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Hadits ini menegaskan pentingnya niat meringankan kesulitan sesama, bukan untuk mencari keuntungan tambahan dari pinjaman itu sendiri.
Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa jika suatu benda digadaikan, maka keuntungan yang dihasilkan darinya menjadi hak pemilik barang yang digadaikan, kecuali jika ada akad lain yang mengatur peruntukannya. Jika pihak pegadai menggarap sawah tersebut dan mengambil seluruh hasilnya tanpa ada kesepakatan yang jelas dan syar'i, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.
Saudaraku yang mulia, mari kita renungkan. Sawah yang seharusnya menjadi sumber rezeki yang halal bagi pemiliknya, ketika digadai dan kemudian digarap oleh orang lain dengan cara yang tidak sesuai syariat, bisa menjadi sumber kebingungan. Jika tidak ada akad yang jelas mengenai pembagian hasil, atau jika hasil panen itu diambil seluruhnya oleh pemegang gadai tanpa perhitungan yang adil, maka ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan larangan makanan yang batil.
Pernah terjadi di zaman sahabat, ada seseorang yang menggadaikan budaknya. Kemudian budak itu bekerja dan memberikan upah kepada tuannya, namun ada yang berpendapat bahwa upah itu haram karena dihasilkan dari budak yang digadaikan. Ini menunjukkan betapa sensitifnya syariat terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan harta.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
Jika penggarapan sawah oleh pemegang gadai itu menghasilkan keuntungan yang secara langsung dinikmati oleh pemegang gadai di luar dari nilai jaminan atau kesepakatan yang jelas, ini berpotensi mendekati riba.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum muamalah dalam Islam. Jika kita terpaksa menggadaikan sawah, pastikan akadnya jelas. Sampaikan kepada pihak pegadai, apakah sawah itu akan dibiarkan terbengkalai, atau jika digarap, bagaimana pembagian hasilnya yang adil, atau apakah hasil panen itu untuk menutup utang secara bertahap dengan cara yang syar'i? Jika pemegang gadai ingin menggarapnya, maka bisa jadi perlu ada akad ijarah (sewa) atau musyarakah (bagi hasil) yang terpisah dari akad gadai murni, atau hasil panennya dihitung dan dikurangkan dari nilai utang sekaligus.
Saudara-saudari sekalian, janganlah kita lalai, karena harta yang haram akan menjadi beban berat di hadapan Allah kelak. Mari kita senantiasa menuntut ilmu syariat, bertanya kepada para ulama yang terpercaya, agar setiap langkah ekonomi kita senantiasa diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada kita rezeki yang halal, yang berkah, dan menjauhkan kita dari segala bentuk perbuatan yang dilarang-Nya.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ